Iklan
Iklan

Seorang Anak di Bawah Umur Tak Pulang 2 Hari, Ternyata Disetubuhi Pacar

- Advertisement -
Seorang anak di bawah umur berinisial DK (17) di Kabupaten Majalengka, disetubuhi oleh pacarnya dengan modus akan menikahinya agar korban mau memenuhi nafsunya.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, tersangka berinisial RP (19) yang menyetubuhi korban anak di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka di rumahnya yang berada di Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (23/2/2021) lalu.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Siswo saat dikutip dari detikcom, Kamis (4/3/2021).

Siswo menjelaskan, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka pada enam bulan yang lalu setelah saling mengenal di media sosial. Kondisi rumah tersangka saat itu sedang kosong, menjadi alasan tersangka untuk mengajak korban berhubungan badan di rumahnya.

“Pengakuannya tersangka tidak kuat menahan nafsu dan kondisi rumah saat itu sedang kosong jadi tersangka mengajak nginap korban,” ujar Siswo.

Tersangka membujuk korban dengan diimingi akan dinikahi agar mau disetubuhi tersangka. Korban yang akhirnya luluh, disetubuhi di rumah tersangka, pada Sabtu (2/1/2021) lalu.

“Modusnya tersangka dan korban ini berpacaran dan korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab (menikahi),” ujar Siswo.

Kasus terungkap saat korban pulang ke rumah setelah dua hari menghilang dan dicari oleh pihak keluarga korban. Kepada keluarganya, DK mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali.

Tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA