Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (3/10/2025).
“InsyaAllah siap hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui wartawan, Kamis (2/10).
Anang menambahkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“SPDP sudah dikasih. Selama ini SPDP bukan kewajiban penyidik, tapi kewajiban diberikan kepada penuntut umum, dan kepada KPK sudah,” jelas Anang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Namun, petitum atau pokok permohonan dalam gugatan tersebut belum dapat ditampilkan di sistem.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada hari yang sama. Sidang perdana akan menjadi momentum awal bagi proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan program digitalisasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan antara 2019-2022.
Pada periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Program pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran di wilayah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
– Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021.
– Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021.
– Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek dan
– Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat pembelian Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar dan markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar untuk program pendidikan, sekaligus menimbulkan perdebatan terkait efektivitas pengadaan teknologi bagi sekolah di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital.





