Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, Kenapa Kejaksaan Tak Berani Menangkap?

Indeks News – Silfester Matutina masih melenggang bebas, meski Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini bertanya-tanya, mengapa eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak kunjung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini bukan perkara kecil. Nama Silfester Matutina mulai ramai diperbincangkan sejak 2017, saat ia berorasi dan menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Tuduhan itu membuat anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melaporkannya ke polisi. Proses panjang hukum kemudian menyeret Silfester hingga akhirnya ia divonis bersalah.

Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Bandingnya ditolak. Bahkan, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan. Semua proses hukum sudah selesai, tak ada lagi celah.

Silfester Matutina bahkan sempat mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi kandas setelah Majelis Hakim menolak permohonannya.

Namun ironisnya, meski pintu hukum sudah tertutup, pintu penjara belum juga terbuka baginya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi harus segera dilakukan. Ia menyebut sudah memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk menjemput dan menjebloskan Silfester ke balik jeruji.

“Sudah, kami meminta Kejari Jaksel. Mereka sedang mencari dan terus melakukan upaya pencarian,” ujar Burhanuddin saat peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Pernyataan itu justru memunculkan keharuan sekaligus kegelisahan publik. Bagaimana mungkin seorang terpidana yang jelas sudah inkrah masih dibiarkan bebas? Mengapa jaksa eksekutor terlihat begitu lamban dalam melaksanakan tugasnya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menegaskan bahwa instruksi resmi sudah diberikan.

Namun ia menyebut, kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di tangan Kejari Jakarta Selatan. Artinya, bola panas kini ada di meja para jaksa eksekutor.

Kondisi ini menimbulkan kritik keras. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Semakin lama Silfester Matutina bebas berkeliaran, semakin besar pula keraguan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Kini, masyarakat menunggu bukti nyata. Bukan sekadar janji atau instruksi. Eksekusi terhadap Silfester Matutina akan menjadi ujian: Kenapa Kejaksaan Jakarta Selatan tak berani menangkap?

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses