Simpan Sabu, Wanita di Sijunjung Ditangkap Polisi

Simpan sabu
Ilustrasi
AD (42) tahun, Seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Wanita tersebut diamankan di Jorong Batu Gandang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Yudi menyampaikan, AD diamankan pada Sabtu (8/4) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang tersimpan di sebuah kotak rokok,” jelasnya, Senin (10/4).

Ia menyampaikan, penangkapan terhadap AD berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat, adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota segera menuju ke lokasi tersebut dan saat tiba tepatnya dipinggir jalan umum melihat seorang perempuan dewasa yang gelagatnya mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu tersebut,” tutupnya.

Kini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments