Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024 dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan fokus pada penyelewengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan negara, dan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk kemungkinan memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan tersebut merupakan hasil lobi langsung Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi. Lobi ini dimaksudkan untuk mempercepat antrean haji reguler.
Namun, pembagian kuota tambahan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kenyataannya, kuota dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum. Tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua,” kata Asep.
KPK saat ini menelusuri pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal serta yang menerima aliran dananya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan berencana memanggilnya kembali. Lembaga antirasuah juga akan memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, serta pemilik agen travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak akan tebang pilih. “Pemanggilan terhadap semua saksi tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 Agustus 2025.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Depok, dengan hasil penyitaan satu unit mobil dan beberapa aset penting lainnya.
Budi menyatakan, barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan korupsi kuota haji.
KPK juga memeriksa pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana dari calon jemaah haji reguler dan khusus disetorkan ke BPKH, kemudian dialokasikan ke Kemenag untuk haji reguler dan ke agen penyelenggara untuk haji khusus.
Keterangan dari pihak BPKH, termasuk Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah, telah diminta sejak tahap penyelidikan pada Juli 2025.
Sebelum kasus ini masuk ke penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Mereka mengkritik pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan ketentuan perundangan.
KPK memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika diperlukan memanggil mantan Presiden Jokowi, untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang diuntungkan dari pembagian kuota haji ilegal ini.




