Iklan
Iklan

Sosok Rentenir Robohkan Rumah Warga Gara-Gara Utang

- Advertisement -
Seorang rentenir berinisial AM, merupakan perempuan yang paling dikenal di Kampung Haur Seah Banyuresmi, Garut. Dia terkenal sebagai lintah darat dengan menawarkan jasa pinjaman dengan bunga mencekik.

AM yang berprofesi sebagai rentenir ini dalam beberapa hari ini menjadi sorotan publik di Jawa Barat. Sejak dia nekat merobohkan rumah warga Garut gara-gara tak membayar utang Rp 1,3 juta.

Sang rentenir ini merupakan otak di balik pembongkaran rumah milik Undang, yang tak lain adalah kliennya dalam transaksi utang-piutang.

Kejadian pembongkaran rumah milik Undang yang berada di Cipicung, Banyuresmi itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu.

Pembongkaran rumah dipicu utang istri Undang, Sutinah kepada AM senilai Rp 1,3 juta. Namun, dari utang tersebut Sutinah diwajibkan untuk membayar utang Rp 1,3 juta plus bunga Rp 350 ribu per bulan secara langsung.

Jika uang belum dimiliki, Sutinah harus membayar Rp 350 ribu per bulan hingga total utang tersebut bisa dibayar.

AM sendiri sudah terkenal di Kampung Haur Seah Banyuresmi. Dia dikenal sebagai rentenir yang kerap menawarkan jasa pinjaman uang yang tak masuk akal.

Rentenir

Hal tersebut diungkap oleh salah seorang warga Haur Seah belum lama ini. “Malah kan sudah mau diusir dari sini karena memang utangnya mencekik,” kata warga tersebut.

Tawaran pinjaman uang yang dilakukan AM sendiri terkenal sadis, lantaran menerapkan bunga yang tidak masuk akal. Dalam perkaranya dengan Sutinah contohnya. AM diketahui menerapkan bunga sebesar 35 persen.

Sang peminjam harus membayar pokok pinjaman dan bunganya secara langsung. Jika belum memiliki uang, peminjam diwajibkan untuk membayar bunganya saja, namun tidak dihitung sebagai pelunasan utang pokok.

Perempuan yang sebelumnya diketahui pernah bermukim di Kecamatan Wanaraja tersebut diketahui sudah aktif menjadi rentenir sejak tahun 2016 silam. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, sudah ada seratusan orang yang meminjam uang kepada AM.

“Yang sampai sekarang masih ditagih itu ada sekitar 20 orangan lagi,” kata Wirdhanto.

AM sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA