Status Hukum Ardito Wijaya Ditentukan Besok, KPK Periksa Intensif Usai OTT

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).

Penetapan status hukum tersebut dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara dan kronologi lengkap OTT akan dipaparkan secara terbuka pada konferensi pers tersebut.

“Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok, Kamis,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Menurut Budi, Ardito dan empat pihak lain yang turut diamankan dalam OTT kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

“Tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” tegas Budi.

Ardito Wijaya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 20.15 WIB, usai dibawa dari Lampung. Ia tampak hadir tanpa masker dengan ekspresi tenang sambil membawa sebuah koper kecil.

Saat ditanya awak media mengenai keberadaannya sebelum OTT, Ardito menegaskan dirinya tidak pernah kabur dan berada di rumah.

“Alhamdulillah sehat dan di rumah saja,” ujarnya singkat.

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Ardito Wijaya langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dan status hukumnya akan dipastikan dalam konferensi pers hari berikutnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses