Iklan
Iklan

Suhartoyo Terpilih Sebagai Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK

- Advertisement -

Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis, 9 November 2023.

Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023.

Sementara posisi Saldi tetap menjadi Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi.

Dalam rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.

Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Para hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi Kamis (9/11/2023) hari ini.

Delapan hakim konstitusi sebelumnya berpeluang menjadi ketua MK menggantikan ipar Presiden Jokowi tersebut adalah;

  1. Saldi Isra
  2. Arief Hidayat
  3. Wahiduddin Adams
  4. Suhartoyo
  5. Manahan M. P. Sitompul
  6. Enny Nurbaningsih
  7. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  8. M. Guntur Hamzah.(*)

# Mahkamah Konstitusi # ketua MK # Anwar Usman

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA