Surya Paloh Hormati MKD, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Dianggap Kader

Jakarta,Indeks News  – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kader NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Menurut Paloh, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPR yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati,” ujar Surya Paloh usai menghadiri acara Funwalk HUT ke-14 Partai NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).

Paloh menjelaskan bahwa Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan keduanya sebelum putusan MKD diumumkan. Namun hingga kini, belum ada rencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tegas Paloh.

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach. Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak keduanya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang etik terhadap lima anggota DPR buntut dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Selain Sahroni dan Nafa, Eko Hendro Purnomo (PAN) juga dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, dan keduanya dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan dibacakan.

Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus mematuhi setiap mekanisme hukum dan etika yang berlaku di DPR. Ia juga menilai, proses ini menjadi pelajaran bagi semua kader agar lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab politiknya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses