Susno Duadji Bongkar: Polri Tak Punya Wewenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli!

JAKARTA, Indeks News – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait isu ijazah palsu.

Susno menilai, penetapan tersangka tersebut memiliki kejanggalan hukum dan patut dipertanyakan kewenangannya. Ia menegaskan, polisi tidak memiliki otoritas hukum untuk menyatakan keaslian ijazah seseorang, termasuk milik Presiden Jokowi.

“Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” kata Susno dalam pernyataannya di kanal YouTube Balige Academy (12/11/2025).

Menurut Susno, lembaga yang berwenang memutuskan keabsahan suatu ijazah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat kepolisian.

“Yang berhak menyatakan ijazah itu asli atau palsu adalah PTUN. Kalau tanya ke Jokowi atau UGM, pasti bilang asli. Tapi dalam konteks hukum, itu harus diuji di pengadilan,” ujarnya tegas.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini, baik kepada Jokowi maupun pihak pelapor dan terlapor.

“Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon. Saya berbicara berdasarkan pengalaman saya 36 tahun menjadi penyidik,” jelas pria kelahiran 1 Juli 1954 itu.

Polemik ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus itu bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi, yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.

Susno menjelaskan, laporan serupa sebelumnya juga sempat ditangani Bareskrim Polri, namun tidak dilanjutkan karena alat bukti tidak mencukupi.

“Yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan karena alat bukti soal ijazah palsu tidak cukup. Tapi di Polda Metro Jaya justru berjalan terus,” paparnya.

Susno menilai, untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar hukum yang kuat dan alat bukti yang sah, termasuk dalam kasus ini.

“Ini belum di-PTUN-kan, tapi sudah dijadikan dasar penetapan tersangka. Pertanyaannya, bisa tidak seperti itu?” tegasnya.

Ia menambahkan, jika keaslian ijazah belum diuji secara hukum, maka unsur dugaan pencemaran nama baik juga belum bisa dipastikan.

“Untuk bisa dijadikan tersangka, delik yang disangkakan itu (ijazah) harus dibuktikan dulu,” pungkas Susno.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses