Iklan
Iklan

Syahrul Yasin Limpo Berkemungkinan Terjerat Kasus Baru

- Advertisement -

Politikus Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ke Kementan, langsung dilakukan penahanan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo ditahan sejak Jumat (13/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) mendatang.

Namun, pada saat yang bersamaan, muncul desakan dari Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) kepada Bareskrim Polri untuk menaikkan kasus temuan senjata api (senpi) di rumah dinas saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Mentan, ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk 12 senpi yang kemudian dititipkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, Gerak Indonesia menilai Bareskrim Polri terlalu lamban dalam menangani kasus temuan senpi itu. Padahal, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas politisi NasDem tersebut.

“Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal?”

“Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat.”

“Di mana kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Gerak Indonesia, Yusuf Rangkuti, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Karena itu, Yusuf mendesak Polri untuk seera mengusut tuntas dan memprioritaskan penyelesaian temuan senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“Sehingga kami yang tergabung dari Gerak Indonesia menilai kasus kepemilikan senjata api yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat ini, bisa menjadi prioritas bagi Polri agar diutamakan untuk diusut,” imbuhnya.

Bareskrim Polri hingga kini masih belum bisa mengidentifikasi semua senpi yang ditemukan di rumah dinas SYL.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi terkait jenis dan nomor senpi.

Serta, terdaftar atau tidak di database Mabes Polri.

“Jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas.”

“Maka dari itu kita mau memastikan dan menunggu hasilnya dari jenis senjata, nomor senjata, apakah terdaftar di database Mabes Polri atau tidak,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sandi kemudian menuturkan Baintelkam Polri saat ini masih melakukan pencocokan data, apakah 12 senpi tersebut legal atau ilegal.

“Sampai saat ini Bareskrim Polri masih bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk bisa mengindentifikasi 12 senjata tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan temuan 12 senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, masih dalam tahap penyelidikan.

Temuan senpi tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Saat ini penyelidikan. Ingat ya ini masih penyelidikan. Penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA