Iklan
Iklan

Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di LPEI

- Advertisement -
Terbongkar kasus dugaan korupsi triliunan rupiah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, untuk menghitung angka pasti kerugian negara Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menegaskan, perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit ke perusahaan-perusahaan ekspor tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Dalam pekan ini, kita terus berkodinasi dengan BPK untuk penghitungan (kerugian negara) kasus LPEI ini,” ujar Supardi, Selasa (28/9).

Hingga kini, Supardi masih menutup rapat angka pasti kerugian negara versi penyidikannya. Namun, kata dia, satuan rupiah kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir di angka triliunan.

“Saya belum mau kasih angka (kerugian negara). Tapi itu saya harap triliunan,” jelas Supardi.

Dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut sebetulnya sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Febrie sebelumnya pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun.

Sedangkan dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menemukan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejak kasus tersebut naik ke penyidikan pada Juni 2021, lebih dari 60-an saksi sudah diperiksa. Kebanyakan yang diperiksa para pejabat dan mantan petinggi LPEI.

Pada Selasa (28/9), penyidikan terkait kasus tersebut kembali memeriksa tiga pejabat dan mantan petinggi LPEI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa tersebut adalah DWKW, AI, dan FS.

“Ketiga saksi tersebut, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada para debitur (penerima kredit) LPEI,” jelas Ebenezer.

Tiga inisial tersebut, sebetulnya tak ada dalam jadwal pemeriksaan di layar monitor terperiksa di gedung Pidsus, Kejakgung. Sebab mengacu daftar para terperiksa, Selasa (28/9), penyidik di Jampidsus hanya menjadwalkan dua nama yang dimintai keterangan terkait kasus LPEI. Dua nama tersebut yakni Oei Tjhin Hiap dan Stefanus selaku pemilik dan karyawan di PT Rudo Indo Valaz.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, inisial DWKW mengacu pada nama Dendy Wahyu Kusuma Wardhana, yang diperiksa selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI. Nama tersebut sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali di Jampidsus. Sedangkan AI adalah Agus Imansyah, yang diperiksa selaku Komite Pembiyaan I, Unit Pemutusan LPEI. Nama tersebut pun sudah lebih dari tiga kali diperiksa.

Sementara FS, sudah lebih dari dua kali diperiksa. Namun tak diketahui nama lengkapnya. Akan tetapi, mengacu pada rilis dari Kapuspenkum, FS diperiksa selaku Kepala Divisi Pembiyaan Usaha Kecil Menengah (UKM) 2015-2018 LPEI.

“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” ungkap Ebenezer.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA