Iklan
Iklan

Terbongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City

- Advertisement -
Praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian. Sekitar 8 orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, sebanyak 47 orang pelaku dan pengguna jasa prostitusi online ini diamankan untuk mendapatkan pembinaan.

Kasus praktik prostitusi online ini terungkap karena adanya aduan dari orangtua yang anaknya menjadi korban prostitusi online tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai penjaga toko.

Hal itu dialami oleh salah satu korban yaitu AD (13). AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka, SDQ, pada September 2020. “Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko,” ujar Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).

Namun, setelah berada di penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City. Ia lalu dibujuk untuk memberi pelayanan seks pada laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak,” jelas Burhanuddin.

Namun, pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya. “Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih,” jelas Burhanuddin.

Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari. Empat orang masih diburu polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara, pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan, orang-orang yang melakukan praktik prostitusi di apartemen tersebut bukanlah pemilik unit. Mereka hanya menyewa unit secara harian melalui broker tidak resmi.

Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online karena pemilik lewat broker-broker illegal menyewakan unitnya secara harian. “Bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian,” ujar Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga.

Lusida menjelaskan, Green Pramuka City memiliki agen resmi dalam hal penyewaan. Namun, agen resmi tidak menyewakan unit secara harian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan.

Namun, pengelola tak bisa memaksa pemilik unit apartemen untuk menggunakan agen resmi. Untuk itu, ke depannya pihak pengelola akan rutin memberi imbauan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit milik mereka.

“Kami juga akan menginformasikan kepada para broker tidak resmi akan aturan-aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum di house rules,” pungkas Lusida.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA