Terlibat Penganiayaan, 2 Pemuda di Padang Ditangkap, Seret Korban dengan Mobil!

penganiayaan
Ilustrasi
IR (27) tahun dan RP (23) tahun, Dua orang pemuda yang diduga terlibat tindakan penganiayaan berhasil ditangkap unit Jatanras V Polresta Padang pada Rabu (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada Senin (21/3) kemarin sekitar jam 06.30 WIB, di Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang

Dedy menceritakan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R.

“Korban diseret menggunakan mobil, salah seorang tersangka juga memukulkan sebilah senjata tajam jenis belati ke kedua tangan korban,” terangnya, Kamis (23/3).

Akibat sebilah senjata tajam tersebut, tangan korban mengalami luka pada kedua tangan dan kedua kakinya.

Dedy mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, diketahui keberadaan para tersangka.

“Kemudian Unit Jatanras dan Unit Opsnal mendatangi lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua tempat berbeda,” paparnya.

Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments