Iklan
Iklan

Terseret Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Berpotensi Diperiksa Kejaksaan

- Advertisement -
Kasus dugaan korupsi KONI Padang yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka hingga kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Bahkan, nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi kini juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Padang tersebut adalah Agus Suardi, Nazar dan Davidson. Dana yang dikorup tersebut merupakan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang anggaran 2018-2022.

Agus Suardi sendiri saat itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus Bendahara Umum PSP. Dana hibah yang diselewengkan itu disinyalir untuk kegiatan tim sepakbola PSP (Persatuan Sepakbola Padang).

Kemudian tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum bisa memberikan keterangan terkait ada nama wali kota Padang (saat itu dijabat Mahyeldi) dalam kasus ini.

Pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut. “Belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Biarkan tim penyidik mengolah untuk menggali lebih dalam,” ujar Roni.

Roni juga mengungkapkan pihaknya bisa saja akan memanggil nama wali kota Padang yang dimaksud untuk diperiksa. Namun, untuk saat ini belum mengarah ke sana.

“Kalau untuk kemungkinan dipanggil tentu bisa saja. Tapi, belum bisa untuk arah ke sana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan Agus Suardi sebagai saksi saat ini merupakan perkara untuk perkara Nazar dan Davidson. “Hasil pemeriksaan Agus Suardi dan lainya nanti kita sampai, kita masih mengolahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Agus Suardi dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang untuk diperiksa sebagai saksi. Dia didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rizky.

Putri membeberkan alur kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengungkapkan, pertama PSP membuat proposal yang kemudian disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang.

“Ketua KONI Padang adalah Agus Suardi, di PSP sebagai bendahara. Ketua PSP pada saat itu, pasti tahu sendiri. Kita tidak mau menunjuk dengan secara nama,” ujar Putri di Kejari Padang, Selasa (22/3/2022).

Putri juga menyebutkan di dalam proposal terdapat nama Wali Kota Padang yang juga merupakan Ketua PSP. Namun, Putri enggan menyebut nama wali kota tersebut.

“Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp500 juta. Ini kesalahan administrasi,” jelasnya.

Dari penelusuran, tahun 2018 itu yang menjabat Wali Kota Padang dan Ketum PSP adalah Mahyeldi. Menurut Putri, kliennya mengeluarkan dana sesuai perintah.

“Sebagai bendahara tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua tentu ada perintah oleh ketua (PSP), diperuntukkan untuk kegiatan PSP. Ketua PSP tahun 2017-2018,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA