Indeks News – Sebuah pemandangan mencengangkan tersaji di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025). Ribuan bal pakaian bekas impor menumpuk tinggi di sebuah gudang, sebagian masih terbungkus rapat, sebagian lain sudah tampak sobek memperlihatkan isi berupa baju, celana, hingga jaket bekas dari luar negeri. Bau khas pakaian usang langsung menusuk hidung siapa pun yang memasuki area itu.
Temuan ini bukan sembarangan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, dan Polri berhasil membongkar 19.391 ballpress pakaian impor ilegal dengan nilai fantastis Rp113 miliar. Seluruh barang sitaan ini tersebar di 11 gudang di wilayah Bandung Raya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang hadir langsung dalam ekpos temuan itu menjelaskan, pakaian bekas ilegal ini berasal dari beberapa negara di Asia, di antaranya Korea Selatan, Jepang, dan Cina. “Ada sekitar tujuh perusahaan. Ya, ini ada di 11 gudang tadi ya, ini salah satu gudangnya,” ujar Budi dengan nada tegas.
Dari hasil pemeriksaan awal, jutaan potong pakaian bekas ini rencananya akan dijual di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya. Artinya, tanpa pengawasan ketat, pakaian tersebut bisa saja sudah beredar di pasar dan dipakai masyarakat luas.
Modus Terselubung Impor Pakaian Bekas yang Masih Misterius
Meski demikian, Budi enggan mengungkapkan secara detail modus para importir nakal tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah memiliki metode khusus dalam melacak dan mengawasi praktik ilegal ini. “Siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bisnis pakaian bekas impor jelas melanggar aturan. Selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, aktivitas ini juga melanggar Permendag terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor serta aturan mengenai barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri dalam negeri, merugikan UMKM, dan membahayakan konsumen. Dari sisi kesehatan pun pakaian bekas ini tidak layak dipakai,” tegas Budi.
Proses Hukum Mengintai
Pernyataan Budi diamini oleh Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri. Ia memastikan para importir akan diproses hukum, baik administratif maupun pidana. “Pidananya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan ilegal. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Djoko.
Pernyataan itu seolah menjadi alarm bagi siapa pun yang coba bermain di bisnis gelap pakaian bekas impor. Djoko juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli pakaian murah asal luar negeri yang kebersihannya tidak jelas.
Di akhir pernyataannya, Djoko menekankan pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri. “Kami utamakan adalah produk-produk dalam negeri, agar kita bisa berkembang dan mengekspor ke luar negeri. Jangan kita tergantung dari luar,” tandasnya.
Temuan 19.391 ballpress senilai Rp113 miliar ini menjadi bukti nyata bagaimana bisnis gelap pakaian bekas bukan sekadar soal jual beli barang murah. Di baliknya, ada ancaman bagi industri tekstil nasional, risiko kesehatan masyarakat, hingga potensi runtuhnya UMKM lokal.
Kini, semua pihak menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.




