Iklan
Iklan

THR PNS Awal Mei Cair, Ada yang Bakal Terima Hingga Rp 123,3 Juta

- Advertisement -
Awal Mei 2021 ini THR PNS rencananya akan dicairkan. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS ini mengandung komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Dirjen Bea Cukai Askolani, saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan THR PNS 2021 akan diusahakan penuh. “Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full,” ujar Askolani dikutip dari detikcom.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Inilah kisi-kisi hitungan THR PNS. Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

THR yang akan diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran THR PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Untuk diketahui, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Maka, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS. (detikcom)

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA