Transaksi Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Pesawaran

Pelaku,pencurian,padang
Ilustrasi
Seorang pria bernama Roni Sanjaya Samosir (25) tahun , warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran, Lampung terkait transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Roni diamankan Kamis malam (17/2). Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan undercover buy untuk mendekati tersangka. Saat akan memberikan narkotika jenis sabu, yang bersangkutan diamankan,” kata AKBP Pratomo Widodo, Jumat (18/2).

Dilanjutkan, dari keterangan Roni, sabu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan tiga paket sabu dengan total seberat 3,20 gram, dua unit handphone, pirek dan kotak rokok,” pungkasnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments