Indeks News – Bau anyir uang haram kuota haji kini menyeruak dari jantung Kementerian Agama (Kemenag). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik kotor yang melibatkan pejabat kementerian, biro perjalanan, hingga asosiasi penyelenggara ibadah haji. Nilainya bukan main—lebih dari Rp 1 triliun.
KPK tak main-main. Setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 September 2025, lembaga antirasuah itu langsung menegaskan ada dugaan aliran uang haram yang mengalir deras dari para biro jasa haji kepada pihak tertentu di Kemenag.
“Ada dugaan aliran uang, atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Penikmat Uang Haram Kuota Haji
KPK menemukan fakta mengejutkan. Lebih dari 100 travel haji dan umrah disebut ikut terlibat dalam dugaan praktik kotor ini. Modusnya, mereka melobi pejabat Kemenag agar bisa mendapat tambahan kuota haji khusus. Besar-kecilnya kuota ditentukan oleh skala masing-masing biro.
Aliran uang tersebut diyakini bukan sekadar sogokan individual. Ada dugaan praktik kolektif, seakan-akan berjamaah, di mana pejabat dan biro perjalanan bahu-membahu menggerogoti hak jamaah haji.
KPK belum mau membongkar siapa saja pejabat yang kecipratan uang panas ini. Namun, pemeriksaan terus digelar. Sejumlah saksi dari kalangan swasta, asosiasi travel, hingga pejabat internal Kemenag sudah dan masih akan dipanggil.
“KPK terus mendalami informasi ini baik dari biro perjalanan, asosiasi, maupun pihak Kementerian Agama. Pemeriksaan terkait hal itu juga dilakukan hari ini,” jelas Budi.
Nama Yaqut sendiri sudah dua kali dipanggil KPK. Ia bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK membuka peluang pemanggilan ulang jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.
Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menaksir kerugian negara akibat praktik busuk kuota haji ini menembus angka Rp 1 triliun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan layanan jamaah, bukan justru masuk ke kantong pribadi pejabat atau pihak swasta.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




