Iklan
Iklan

Ustaz Yahya Waloni Ditangkap

- Advertisement -
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Siber Bareskrim di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7/2021) atas dugaan penistaan agama.

Penangkapan ustaz Yahya Waloni dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya pada sore tadi.

“Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap),” ujar Rusdi, Kamis (26/8/2021).

Ustaz Waloni kata Rusdi ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” ujar Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” ujarnya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA