Iklan
Iklan

Video Mesum Istri Polisi dengan Pengusaha Lampung Terbongkar

- Advertisement -
Video mesum yang diperankan oleh seorang istri polisi dengan salah seorang pengusaha Lampung terbongkar. Istri polisi berinisial EF yang juga seorang bidan tersebut akhirnya ditangkap polisi atas laporan perzinahan.

EF dan selingkuhannya yang merupakan pengusaha Lampung berinisial SW tersebut secara bersama-sama merekam video mesum mereka saat melakukan hubungan intim.

Kedua pelaku video mesum ini kini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara usai menerima laporan dari istri sah sang pengusaha.

Pasangan selingkuh ini diduga telah berbuat zinah. Bukan hanya berzinah dan berselingkuh, keduanya juga membuat video mesum dan foto vulgar.

EF tidak hanya sebagai seorang bidan dia juga berstatus sebagai ibu Bhayangkari di Polres Way Kanan. Sedangkan SW merupakan satu di antara pengusaha jual beli hasil bumi.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan dua orang bukan pasangan suami istri sah.

Mereka ditangkap dengan dasar laporan polisi yang tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada Kamis (22/12/2022).

Sedangkan yang melapor bernama Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi, SW. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, oknum Bidan bersama selingkuhannya, melakukan aksi tindak pidana perzinahan.

Mereka melakukan perzinahan dengan melakukan perekaman video mesum pada handphone milik pengusaha tersebut.

Aniah mengatakan selaku pelapor dalam kurun waktu lima tahun belakangan, menduga suaminya yang berinisial SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF.

Korban sudah sempat menyampaikan dugaan perselingkuhan suaminya. Namun sang suami menyangkal atas dugaan istrinya tersebut.

Namun dua pekan lalu, saat SW sedang berada di rumah, Aniah berusaha mengecek isi HP milik suaminya itu.

Alangkah terkejutnya Aniah, kecurigaannya terkait dugaan perselingkuhan suaminya benar adanya.

“Pas korban buka HP milik SW, ada foto tak senonoh dan video hubungan layaknya suami istri,” kata Eko Rendi Oktama, Sabtu (24/12/2022) kemarin.

Terkait bukti yang didapatkan tersebut, Aniah pun merasa terpukul. Dia langsung memberanikan diri melaporkan aksi perselingkuhan sang suami, yang terekam dalam ponsel pribadi milik suaminya itu.

Kedua pelaku juga saat ini sudah diamankan ke Mapolres Lampung Utara.

Atas perbuatan keduanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA