Indeks News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, M Erwin, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa proses hukum M Erwin (Wakil Wali Kota Bandung) dan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Bandung) tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak mengganggu stabilitas roda pemerintahan.
“Proses ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Prioritas kami adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujar Farhan dalam rilis resmi Diskominfo Pemkot Bandung, Rabu (10/12).
Farhan menegaskan Pemkot Bandung tetap fokus memperkuat reformasi birokrasi, pengawasan internal, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga berwenang.
Menurut Farhan, dinamika hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan publik, kata dia, tetap berjalan seperti biasa.
“Saya memahami kegelisahan masyarakat. Namun saya pastikan roda pemerintahan stabil dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya Farhan, dikutip pada, Kamis (11/12/2025).
Farhan juga menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan koordinasi internal serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menegaskan adanya pemisahan tegas antara proses hukum dan operasional pemerintahan.
Pemkot Bandung kini mempercepat penguatan sistem pengawasan internal, termasuk optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan peran Inspektorat, serta percepatan digitalisasi administrasi. Seluruh SOP layanan turut dievaluasi guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan dipastikan tetap beroperasi tanpa hambatan.
Koordinasi harian di bawah Sekda diperkuat untuk menjaga responsivitas pemerintahan.
“Tugas kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Langkah mitigasi sudah disiapkan agar dinamika hukum tidak memengaruhi pelayanan di lapangan,” kata Farhan.
Pemkot Bandung juga menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas tata kelola. Farhan menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam hal integritas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat kota sebagai tersangka, yakni M Erwin (Wakil Wali Kota Bandung) dan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Bandung).
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung diumumkan oleh Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, Rabu (10/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Irfan menyebut peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.




