Jakarta, Indeks News – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana memungkinkan vonis pidana kurungan atau penjara dikonversi menjadi pidana denda. Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej (Eddy), dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR di kompleks parlemen,(26/11).
Eddy menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal istilah pidana kurungan. Akibatnya, belasan ribu peraturan daerah (perda) yang masih mencantumkan pidana kurungan harus disesuaikan.
“KUHP kita tidak lagi mengenal pidana kurungan. Jadi seluruh perda yang memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda. Jika perda memuat kurungan tunggal, maka otomatis dikonversi menjadi pidana denda,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan bahwa besarannya pun berbeda antara pelaku perseorangan dan pelaku korporasi.
Untuk pelanggar perseorangan, batas maksimal denda berada pada Kategori II, yakni Rp10 juta.
Namun untuk korporasi, denda maksimal naik menjadi Kategori V, yaitu sekitar Rp500 juta.
Eddy juga menegaskan bahwa korporasi akan dikenakan denda lebih besar untuk pelanggaran yang sama, terutama bila pelanggaran dilakukan demi keuntungan finansial.
“Jika pelaku adalah orang perorangan, kategorinya empat. Jika korporasi, kategorinya delapan,” katanya.
Sementara jika tidak ada unsur keuntungan, denda untuk perseorangan berada pada kategori tiga, sedangkan untuk korporasi kategori lima.
Selain itu, Eddy menyampaikan bahwa pidana penjara yang selama ini diterapkan bersamaan dengan pidana denda akan diubah menjadi ketentuan alternatif. Hakim nantinya dapat memilih menjatuhkan pidana penjara atau denda.
“Pidana penjara dan denda yang sebelumnya bersifat kumulatif, kita ubah menjadi kumulatif alternatif. Jadi hakim dapat menjatuhkan pidana penjara dan/atau denda sesuai pedoman pemidanaan dalam KUHP baru,” jelasnya.
Perubahan ini, menurut Eddy, tetap memberikan fleksibilitas bagi hakim namun tetap dalam koridor yang sudah diatur.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana pada Senin (24/11). Pembahasan substansi dilakukan pada 25–26 November dan dilanjutkan dengan rapat Tim Musyawarah (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November.




