Waspada KTP Anda bisa disalahgunakan oleh orang lain dengan tujuan memanfaatkan KTP Anda untuk melakukan aksi kejahatan, misalnya digunakan untuk Pinjaman Online.
Anda harus waspada ketika memberikan foto KTP dan selfie pada aplikasi pinjol. Sebab, KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini merupakan kartu yang wajib dilindungi.
KTP digunakan untuk verifikasi berbagai hal penting. Jika tidak berhati-hati, di era teknologi ini kita bisa kecolongan data pribadi kalau KTP bocor!
Maka dari itu, sebelum diretas, ada baiknya kita waspada saat memindai KTP di berbagai aplikasi. Orang yang tidak bertanggung jawab bisa tega menggunakan KTP kita untuk melakukan pinjaman online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tips mencegah penyalahgunaan KTP dengan watermark. Tips ini sangat berguna untuk kita sebelum mengirimkan foto atau memindai KTP ke orang lain.
Watermark ini bisa ditambahkan secara manual maupun digital. Watermark memuat keterangan tanggal dan kepada siapa foto atau scan KTP diberikan.
Sehingga, keterangan ini bisa memperbesar kemungkinan pihak mana yang melakukan penyalahgunaan data.
Kita juga patut waspada jika ada pihak-pihak yang memaksa meminta pindaian KTP tanpa watermark.
Senab, jika kepentingannya hanya untuk melakukan verifikasi maka tidak masalah jika ada watermark.
Simak cara membuat watermark pada foto KTP dilansir dari Instagram @kemenkominfo berikut:
- Foto KTP dengan benar
- Buka aplikasi edit foto
- Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya, Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story
- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
- Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya