spot_img
spot_img

Yudi Syamhudi Suyuti: Penegakan Hukum Indonesia Belum Suci, Perlu Terobosan Besar

Jakarta, Indeks News – Koordinator Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai sistem hukum di Indonesia masih jauh dari cita-cita reformasi yang sesungguhnya.

Menurutnya, penegakan hukum di Tanah Air belum sejalan dengan semangat reformasi politik yang utuh dan berkeadilan.

“Jujur, saya melihat tindakan hukum di Indonesia masih belum mampu mencapai tujuan reformasi hukum seutuhnya. Karena untuk mencapai itu, tentu harus berjalan paralel dengan reformasi politik yang utuh juga,” ujar Koordinator Nasional Fraksi Rakyat dalam keterangan resminya kepada Indeks News, Rabu (5/11/2025).

Yudi Syamhudi Suyuti menilai praktik hukum saat ini masih sarat dengan kepentingan politik dan belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan universal.

“Tangkap-menangkap dan penjara-memenjarakan masih menjadi pukulan-pukulan politik. Bahkan kriminal murni pun terus meningkat karena role model masih menjadi inspirasi perilaku para pelaku kriminal. Belum tentu penindaknya juga suci seperti malaikat,” ujarnya.

Menilik Hukum Internasional

Yudi Syamhudi Suyuti mengungkapkan, saat berkesempatan ke Eropa, ia meneliti bagaimana Empat Hukum Kejahatan Internasional diterapkan di International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Ia mencatat bahwa negara-negara pendiri ICC pun sebelumnya memiliki rekam jejak melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, kata Yudi, mereka kemudian bersepakat dalam satu konsensus global untuk membangun sistem hukum baru berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya sempat mewawancarai orang-orang penting di ICC. Jawaban mereka sederhana: reformasi hukum hanya mungkin terjadi ketika hukum lama ditutup dan diganti dengan tatanan hukum baru. Ibarat menutup buku lama dan membuka buku baru. Ini tindakan rasional,” katanya.

Seruan Reformasi Hukum Total di Indonesia

Mengambil pelajaran dari hal tersebut, Yudi Syamhudi Suyuti menegaskan bahwa reformasi hukum Indonesia harus mencapai puncaknya melalui supremasi keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan.

Menurutnya, diperlukan terobosan besar untuk benar-benar menegakkan hukum yang berkeadilan dan beradab.

“Reformasi hukum di Indonesia harus dimulai dari titik nol. Seluruh hasil praktik hukum lama harus ditutup, termasuk penghentian penyelidikan, penyidikan, hingga pembebasan seluruh tahanan dan warga binaan,” tegas Yudi.

Ia menilai langkah tersebut akan menjadi titik awal (zero point) menuju tatanan hukum baru yang berpijak pada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan.

“Ketika buku lama ditutup dan buku baru dibuka, barulah hukum baru seperti KUHP dan KUHAP bisa efektif diterapkan. Tindakan ini hanya bisa terjadi bersamaan dengan reformasi politik yang berjalan paralel dengan reformasi hukum,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses