2 Remaja Pencuri Handphone di Pringsewu Ditangkap

Polresta Padang Ringkus, Pelaku Pencurian
Ilustrasi
Dua remaja yang berinisial RA (17) tahun dan NH (17) tahun warga kecamatan Pardasuka berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Kedua remaja itu diamankan lantaran mencuri handphone milik Rizal (19) tahun, warga Pekon Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada Selasa (8/2).

Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa siang (8/2).

“Tersangka RA dijemput polisi saat berada di salah satu sekolah di Kecamatan Ambarawa sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan tersangka NH diringkus di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap AKP Lukman Hakim, Rabu (9/2).

Kedua remaja itu mencuri ponsel merek Oppo A16 milik korban pada Jumat, 28 Januari 2022 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKP Lukman.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Penangkapan berawal dari ditemukannya ponsel curian dari tangan salah seorang saksi. Setelah dikembangkan, ternyata mengarah kepada kedua tersangka,” tutur AKP Lukman.

Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya mencuri ponsel dari dalam kamar saat korban sedang tertidur,” singkat AKP Lukman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Tetapi karena pelaku masih di bawah umur peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012,” tutup AKP Lukman. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments