Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Bandar Lampung Divonis 13 Tahun Penjara

Cabul
Seorang pemuda yang bernama Samsuri (38) tahun, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung divonis 13 tahun penjara. Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu memiliki kasus pencabulan yang korbannya masih kerabat sendiri.

Buruh harian lepas itu mencabuli kerabatnya yang masih di bawah umur hingga tujuh kali selama April-Mei 2021 lalu.

Samsuri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya. Selasa (8/2).

Majelis hakim juga meminta Dinas Sosial Lampung untuk merehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi sosial atau Reunifikasi kepada korban hingga kondisinya membaik atau korban tidak membutuhkan penanganan Rehabilitasi.

Atas putusan itu, terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Perbuatan bejat Samsuri terhadap korban dilakukan sebanyak tujuh kali selama April-Mei 2021.

Perbuatan terdakwa pertama kali dilakukan dengan membujuk korban membuatkan kopi. Lalu terdakwa dicabuli dan meminta korban tidak menceritakan perbuatan tersebut ke keluarganya.

Sekitar Agustus 2021 tetangga pelaku juga menduga korban telah dicabuli. Diketahui setelah korban bercerita. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments