20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky

Pangdam Udayana Janji Laporkan ke Panglima TNI

Indeks News – Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Satu di antara mereka merupakan perwira.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, seluruh tersangka kini ditahan dan diperiksa secara intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

“Yang 20 tersangka itu sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Piek saat melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

Piek menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Prada Lucky yang diduga menjadi korban penganiayaan senior. Ia menegaskan akan memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum militer.

“Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini akan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pangdam IX/Udayana menambahkan, dirinya akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Untuk kelanjutan proses hukum, penyidik akan menggelar rekonstruksi kejadian sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan.

“Setelah rekonstruksi, akan ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya,” kata Piek.

Sebelumnya, Prada Lucky (23) yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo. Ia diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kabar duka tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian serius TNI dan masyarakat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses