Jakarta Indeks News – Pengamat ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, mengingatkan bahwa agenda reformasi BUMN yang tengah digencarkan pemerintah harus dikawal ketat agar tidak berubah menjadi alat populisme politik.
Ia menilai, langkah penyederhanaan BUMN dari sekitar seribu entitas menjadi hanya dua ratus perusahaan memang penting. Namun, Aras menekankan bahwa orientasi kebijakan tersebut harus jelas: mendorong kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pencitraan kinerja pemerintah.
“Reformasi BUMN di era Presiden Prabowo Subianto menyimpan paradoks. Pemerintah berbicara efisiensi, tetapi pada saat yang sama justru membentuk kabinet yang sangat gemuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang makna efisiensi yang sebenarnya,” ujar Aras dalam keterangan yang diterima di Jakarta,13 November 2025.
Menurutnya, efisiensi sejati tidak hanya berhenti pada perbaikan struktur manajerial, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Jika efisiensi hanya diukur dari penghematan biaya, ia menilai dampaknya dapat kontraproduktif terhadap kondisi sosial nasional.
“Efisiensi bukan semata penghematan, tapi transformasi menuju kesejahteraan. Jika dilakukan secara serampangan, perampingan justru bisa menimbulkan pengangguran baru dan memperlebar jurang ketimpangan,” ujarnya.
Aras menegaskan bahwa reformasi BUMN harus bersifat berkelanjutan dengan arah kebijakan yang konsisten. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada populisme politik yang menjadikan reformasi sebagai simbol keberhasilan jangka pendek.
“Reformasi BUMN tidak boleh berhenti di level direksi atau kementerian. Dampaknya harus dirasakan masyarakat melalui pemerataan akses ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi pengangguran akibat perampingan BUMN. Pemerintah, menurut Aras, perlu menyiapkan kebijakan reskilling dan upskilling agar tenaga kerja terserap di sektor produktif lainnya.
“Jika reformasi dilakukan tanpa strategi sosial, yang muncul bukan efisiensi ekonomi, tetapi krisis sosial baru. BUMN bukan sekadar entitas bisnis, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Selain itu, Aras mengingatkan agar reformasi BUMN tetap berpijak pada prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Ia menolak pola korporatisasi ala Barat jika itu menghilangkan fungsi sosial BUMN.
“Jangan sampai reformasi ini menjadi pintu masuk privatisasi terselubung dan menghilangkan peran BUMN sebagai penggerak kemandirian ekonomi nasional,” ujarnya.
Aras menutup dengan penegasan bahwa pemerintah perlu menjaga arah reformasi agar berpihak pada rakyat secara berkelanjutan. Tanpa visi kerakyatan, menurutnya, efisiensi hanya akan menjadi ilusi administratif yang menjauh dari cita-cita keadilan sosial.




