MPSI Warning Pemerintah: Polri Harus Bersih dari Jabatan Sipil, Kapolri Wajib Taat Putusan MK

Jakarta, Indeks News –  Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam mempercepat reformasi kelembagaan Polri. Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Menyikapi hal tersebut, MPSI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memerintahkan Kapolri menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan publik di kementerian, lembaga negara, maupun badan non-struktural.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah komitmen pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor dalam keterangan di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025.

Ia menilai putusan tersebut penting karena memberikan kepastian hukum serta mempertegas batas profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi Polri selama ini melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. Karena itu, keputusan ini harus menjadi momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya.

MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menghormati dan melaksanakan putusan MK secara penuh tanpa penundaan.

“Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik seluruh personel aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” tegas Noor.

Ia turut mengingatkan Tim Reformasi Polri agar tidak melakukan manuver yang berpotensi menghambat implementasi putusan MK.

“Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder kontraproduktif. Putusan MK ini harus menjadi landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses