Jakarta, Indeks News – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi menuai polemik. Regulasi ini dinilai bermasalah karena mengatur penempatan anggota Polisi pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut Perpol tersebut melanggar dua undang-undang sekaligus. Hal itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18/12/2025).
“Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Selain itu, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, pengisian jabatan sipil di tingkat pusat oleh unsur TNI dan Polri telah diatur secara ketat.
Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif. Namun, menurutnya, Undang-Undang Polri tidak mengatur jabatan sipil apa pun yang boleh diduduki anggota Polri aktif.
“Kalau memang diperlukan, pengaturan itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan Perpol,” tegas Mahfud.
Ia juga membantah anggapan bahwa polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat dengan bebas menduduki jabatan sipil lainnya. Menurut Mahfud, pandangan tersebut keliru dan menyesatkan secara hukum.




