Kementerian Kesehatan instruksikan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia agar gencarkan tes (testing) dan lacak (tracing) di masa PPKM.
Kebijakan untuk gencarkan tes dan lacak ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
Penguatan testing dan tracing diutamakan di wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi sehingga bisa langsung diintervensi untuk mengurangi laju penularan virus.
PPKM adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19. Bersama bantu upaya tes dan lacak dengan stop stigma pada pasien COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER