Bupati Solok tuding Gubernur Sumbar lindungi perusahaan Air Mineral Aqua atau PT. Tirta Investama Solok yang melakukan PHK terhadap 101 karyawannya.
Tudingan itu terungkap dalam video yang kini beredar. Pada video tersebut Bupati Epyardi Asda datang ke kantor Aqua bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Epyardi kemudian memarahi salah seorang pihak dari manajemen Aqua Solok.
“Bupati saja tidak dihargai. Perusahaan ini merasa paling hebat di dunia,” ujarnya sambil marah-marah.
“Anda berada di kampung saya dan kewenangan gubernur tidak ada di sini. Kalau ada berlindung saya jamin. Gubernur pun datang kalau tak ada urusannya saya usir. Biar anda tahu siapa saya,” teriak Epyardi.
Epyardi Asda bersama rombongan masuk ke dalam kantor Aqua Solok. Penasehat Hukum Pemkab Solok, Suharizal yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Gubernur Sumbar Berpihak ke Perusahaan Aqua
Sebelum peristiwa Bupati Solok mengamuk di perusahaan Aqua tersebut. Dia menyesali pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di sejumlah media cetak dan Online soal kisruh PT. Tirta Investama (Aqua) Solok.
Dalam pernyataan orang nomor satu di Sumbar yang juga di rilis dihalaman resmi Pemprov Sumbar itu, Gubernur menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama Aqua Solok terhadap 101 karyawan yang di PHK sudah benar.
“Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online. Dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu,” sebut Epyardi Asda.
Bupati menegaskan, mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya Gubernur membela rakyatnya,” tegas Bupati saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruangannya, Senin (7/11/2022) lalu.
Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, Bupati menegaskan, pihaknya tidak menerima tindakan yang dilakukan oerusahaan Aqua terhadap warganya yang di PHK seperti itu.
“Ini pabrik berada di tempat saya di Kabupaten Solok. Bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok, jadi karyawan di PT tersebut,” tegas Bupati Solok kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.
Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat menegetahui aturan itu.
“Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,” tegasnya lagi.
Pernyataan dan sikap seorang Gubernur itu membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. “Seharusnya Mahyeldi Gubernur Sumbar harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya tegas.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan, agar mengembalikan hak warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati Solok. Dan saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tegas Bupati Solok.
Dalam pertemuan itu, bupati Solok Epyardi Asda, didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan. Perselisihan atau masalah itu terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. “Kami dengan pekerja masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja yakni melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar. Apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).
“Dan keputusan apa yang diminta Bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22).
” Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan. Atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” ucapnya.
Kemudian dalam pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan. Agar perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok.
“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar. Dan masah itu agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat. Agar dapat memberikan saran kepada para pekerja, karena pejerja diketahui banyak berasal dari daerah Solok,” ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Gubernuran, Jumat (4/11/2022) yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin (7/11/22).