Iklan
Iklan

Es Krim Mixue: Viral tapi Belum Bersertifikasi Halal

- Advertisement -
Manajemen Mixue Indonesia buka suara terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal dan izin edar BPOM. Meski begitu, perusahaan es krim Mixue meyakinkan bahwa produknya aman karena tidak mengandung alkohol, rum, atau pun babi.

Perusahaan minuman dan es krim Mixue ini tengah viral di sosial media lantaran memiliki banyak cabang di Indonesia. Mixue Indonesia juga ternyata telah berdiri sejak 1997 dan digagas oleh Zhang Hongchao.

Melaui instagram resminya, @mixueindonesia menjelaskan, sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung.

“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal,” Manajemen Mixue Indonesia seperti dikutip dari kumparan, Kamis (29/12).

Namun begitu, pihaknya memberikan catatan, belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Sebab, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue halal,” katanya.

“Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” sambung Mixue Indonesia.

Alasan Belum Dapat Sertifikasi Halal

Beberapa alasan mengapa hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikat halal lantaran pertama, 90 persen bahan baku, Es Krim Mixue diimpor dari negeri Tiongkok. Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Kedua, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. “Proses sertifikasi tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui,” ujar MIxue.

Ketiga, pandemi COVID-19 dan lockdown yang terjadi di China menyebabkan terhambatnya proses pengurusan.

Kemudian terkait BPOM, Es Krim Mixue Indonesia mengatakan pangan olahan yang dikemas milik perusahaan memang dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga tidak wajib didaftarkan izin edarnya ke BPOM.

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal,” tutup perusahaan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA