159 Demonstran di DPR Ditahan Polisi, Adian: Mereka Ditangkap dengan Kekerasan

- Advertisement -

159 demonstran kawal Mahkamah Konstitusi tolak revisi UU Pilkada di DPR ditangkap dan ditahan di Polda, Polres hingga Polsek di sekitar Jakarta.

Penangkapan 159 demonstran ini kini Trending di akun X (twitter) dengan tagar Kembalikan Teman Teman Kami pada Jumat (23/8/2024).

Sebuah unggahan di akun X Yayasan LBH Indonesia meminta bantuan mengatakan kondisi darurat dan butuh aksi cepat.

Hingga tengah malam Jumat (23/8/2024) 159 demonstran massa aksi tolak revisi UU Pilkada masih ditahan di Polda, Polres hingga Polsek di sekitar Jakarta.

“Kami mengajak rekan-rekan untuk mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan massa malam ini, ” tulis Yayasan LBH Indonesia.

Akun tanyarfes juga menuliskan hingga tengah malam pukul 01.00 wib, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendata 159 demonstran kawal Mahkamah Konstitusi tolak revisi UU Pilkada di DPR.

Demonstran yang masih ditahan sekitar 27 orang di POLDA Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakbar, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.

“Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang,” kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan kepolisian.

Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum.

Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer.

Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.

“Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita,” ujar dia.

Adian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.

“Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini,” ucap dia.

Bukan tanpa sebab, Adian menyebut, mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia. Sehingga, tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.

“Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1×24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Adian mengaku sempat bertemu dengan beberapa peserta aksi. Dia melihat sebagian dari mereka kondisi memperihatinkan.

“Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu lho,” ucap dia.

Hal yang sama juga dikatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/ Komnas HAM RI, minta Polda Metro Jaya untuk melepas 159 peserta aksi demonstrasi di depan DPR RI.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Anis menyebut, Komnas HAM menyesalkan penangkapan tersebut karena aksi demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

Selain itu, catatan Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.

Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut, hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.

Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat.

Adian mengaku mendengar ada beberapa yang dilakukan penangkapan dengan cara-cara yang kurang baik. Adian meminta mereka untuk menuangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dia tidak mengenali oknumnya, dan gua bilang tadi untuk semua dituangkan dalam setiap wawancaranya, pemeriksaan itu dituangkan, ditulis aja. Kalau dipukulin-dipukulin, siapa yang mukulin, berapa orang segalanya, tulis aja,” ucap dia.

“Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, semuanya dibayar dari pajak rakyat. Jadi mereka yang ditangkap juga pembayar pajak, jadi mereka adalah warga negara terhormat. Harus diperlakukan juga secara terhormat,” ucap dia.

Lebih lanjut, Adian berharap seluruh peserta aksi dibebaskan pada malam ini. Karena beberapa pertimbangan

“Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu. Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa,” ujarnya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA