Heboh Soal Ijazah Gibran dan Jokowi, KPU Langsung Terbitkan Aturan Baru yang Mengejutkan

Indeks News – Heboh soal gugatan ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa suasana politik nasional ke titik panas baru. Publik ramai mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan, sementara di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan yang langsung menyita perhatian.

Pada Senin, 15 September 2025, Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa KPU resmi menetapkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Aturan ini diteken oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Keputusan tersebut berisi ketentuan mengejutkan: dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, publik tak bisa lagi leluasa membuka atau meminta akses terhadap dokumen pribadi calon, termasuk ijazah, tanpa izin langsung dari yang bersangkutan.

KPU Tutup Rapat Dokumen Penting Capres-Cawapres

Isi keputusan ini sungguh tegas. Dalam dokumen resmi yang ditandatangani, KPU menetapkan ada 16 poin dokumen penting yang dikecualikan dari akses publik.

Mulai dari fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, hingga surat keterangan catatan kepolisian. Tak hanya itu, laporan harta kekayaan, bukti pembayaran pajak, hingga rekam jejak pribadi calon presiden dan wakil presiden juga masuk daftar dokumen yang tak bisa dibuka sembarangan.

Yang paling disorot publik tentu soal ijazah dan rekam jejak pendidikan. Poin ini tertuang jelas dalam daftar larangan, dan langsung memantik emosi masyarakat.

Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan:

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025, dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis.”

16 Dokumen yang Disembunyikan KPU

Berikut daftar lengkap dokumen yang kini tak bisa diakses publik tanpa persetujuan:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
  2. Surat catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah
  4. Bukti laporan harta kekayaan ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan bebas utang dari pengadilan
  6. Surat pernyataan tidak dicalonkan di DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon
  9. Surat pernyataan tidak menjabat presiden/wapres lebih dari dua kali
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
  11. Surat pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana berat
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat setara yang dilegalisasi
  13. Surat dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI
  14. Surat bermeterai tentang kesediaan menjadi calon
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS sejak ditetapkan
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari BUMN atau BUMD sejak ditetapkan

Emosi Publik dan Dinding Baru Transparansi

Keputusan ini membuat publik terpecah. Sebagian menilai aturan KPU sebagai langkah bijak untuk melindungi data pribadi. Namun, banyak pula yang kecewa karena keputusan ini dianggap menutup ruang transparansi, terutama setelah isu ijazah Jokowi dan Gibran menjadi sorotan tajam.

Di tengah hiruk pikuk demokrasi, keputusan KPU ini menambahkan lapisan baru dalam dinamika politik menjelang Pemilu Presiden 2029. Masyarakat kini hanya bisa menunggu, apakah para kandidat bersedia memberikan izin tertulis agar dokumen mereka bisa dilihat publik, atau justru memilih tetap menutup rapat identitas dan rekam jejak pribadinya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses