Indeks News – Isu skandal asmara kembali mengguncang tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, sorotan publik tertuju pada nama besar seorang perwira tinggi, Irjen Krishna Murti, yang disebut-sebut terlibat hubungan terlarang dengan seorang polwan berpangkat Kompol berinisial AP.
Kabar ini pertama kali merebak di media sosial dan segera menyulut perhatian luas. Tagar dan komentar publik membanjiri linimasa, bahkan menimbulkan desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan.
Rapat Tertutup di Mabes Polri
Isu ini semakin panas setelah muncul informasi adanya rapat tertutup di Mabes Polri pada Selasa, 29 Juli 2025. Rapat itu dipimpin Kombes Pol Hardiono dan dihadiri jajaran Divpropam, SSDM, serta Itwasum Polri.
Dalam forum serius tersebut, kabarnya ditunjukkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan kedekatan Irjen Krishna dengan Kompol AP. Dugaan hubungan itu disebut sudah terjalin sejak tahun 2018, meski Irjen Krishna diketahui masih berstatus suami dari Nany Ariany Utama.
Tuduhan Berat dan Ancaman Sanksi
Jika benar terbukti, dugaan perselingkuhan ini tidak lagi sekadar isu rumah tangga. Krishna Murti diduga melanggar sejumlah aturan internal, antara lain Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022.
Aturan-aturan itu menegaskan pentingnya menjaga kehormatan pribadi, integritas, dan wibawa institusi Polri. Dengan kata lain, kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi.
Kompolnas Angkat Bicara
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Akan kita minta klarifikasi, ya,” kata Yusuf, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, meski bermula dari persoalan pribadi, isu ini sudah menyentuh ranah etik kelembagaan. “Ini tentu perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” ujarnya menegaskan.
Mutasi dan Hilangnya Jejak di Media Sosial
Menariknya, isu perselingkuhan ini muncul tak lama setelah mutasi jabatan Irjen Krishna Murti. Dari posisi strategis sebagai Kadiv Hubinter, ia dipindahkan menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Publik juga dikejutkan dengan hilangnya akun Instagram pribadi Irjen Krishna Murti. Padahal, jenderal ini dikenal aktif di media sosial. Saat dicek pada Selasa (16/9/2025), akun @krishnamurti_bd91 sudah tak lagi bisa ditemukan. Kini, hanya akun TikTok miliknya yang tersisa.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai langkah mutasi saja tidak cukup.
“Harusnya di-non-job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” tegas Bambang.
Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah masuk tahap sidang kode etik profesi Polri, meski digelar secara tertutup. Ia menekankan, menjaga citra institusi jauh lebih penting daripada sekadar memindahkan posisi seorang perwira tinggi.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pejabat Mabes Polri termasuk Kadiv Propam Irjen Abdul Karim dan Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula Irjen Krishna Murti, yang belum merespons tudingan ini secara langsung.
Di tengah derasnya arus informasi, publik kini menunggu langkah tegas Kapolri. Apakah isu ini akan benar-benar diusut tuntas, atau sekadar jadi cerita singkat yang perlahan tenggelam?
Yang jelas, setiap skandal di tubuh Korps Bhayangkara bukan hanya soal nama perorangan, tetapi juga menyangkut wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.




