Indeks News — Suasana mendadak heboh di dunia kecantikan Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita. Alasannya bukan sekadar soal kandungan, tetapi karena cara promosi produk yang dianggap menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sederet kosmetik wanita tersebut dipasarkan dengan klaim yang tak masuk akal dan tak sesuai aturan. Misalnya, disebut bisa mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
“Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024,” tegas Taruna saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8).
Dalam peraturan tersebut, kosmetik hanyalah produk yang berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik. Tidak ada satu pun poin yang membolehkan klaim “pengencang” atau “perapat” organ intim.
Promosi berlebihan seperti ini, menurut BPOM, tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan. “Penggunaan produk pada area sensitif seperti payudara dan organ intim dapat memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi,” jelas Taruna.
Tindakan Tegas BPOM 14 Kosmetik Wanita yang Melanggar Norma Kesusilaan
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM langsung mengambil langkah cepat:
- Mencabut izin edar ke-14 produk tersebut.
- Memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari pasaran.
- Menghentikan semua bentuk promosi di berbagai media, baik online maupun offline.
BPOM juga memperingatkan para pelaku usaha kosmetik agar selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam iklan dan promosi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak terbukti secara ilmiah. Sebelum membeli kosmetik, pastikan legalitas produk dan kebenaran informasi pada label, baik saat belanja di toko fisik maupun lewat platform online.
“Jangan sampai tertipu dan membahayakan kesehatan hanya karena ingin cepat cantik,” ujar Taruna.
Daftar 14 Produk Kosmetik Wanita yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut kosmetik yang resmi dilarang beredar:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen dan pelaku usaha: kecantikan tidak boleh dibangun di atas klaim palsu.




