Indeks News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai sorotan setelah menyamakan peran pajak dengan zakat dan wakaf dalam forum Ekonomi Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Sri Mulyani, pajak, zakat, dan wakaf memiliki kesamaan peran dalam pemerataan kesejahteraan sosial. Ia menyebut ketiganya sebagai bentuk penyaluran hak orang lain dari rezeki yang diperoleh. Selama pajak digunakan untuk kemaslahatan umum, konsep tersebut dinilai sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.
Namun, pernyataan ini memicu perdebatan di kalangan umat Islam.
Perbedaan Pajak dan Zakat Menurut Ulama
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan syar‘i jelas. Terdapat ketentuan nisab, haul, delapan golongan penerima (mustahik), serta niat ibadah. Mengingkari kewajiban zakat dapat berdampak pada keimanan seorang muslim.
Pajak berbeda secara mendasar. Pajak adalah kewajiban sipil yang berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama, dan digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Secara fikih, zakat tidak dapat menggantikan pajak, dan pajak tidak dapat diniatkan sebagai zakat karena landasan hukum dan tujuannya berbeda.
Kiai Agus H Zahro dari MUI Jawa Timur dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa zakat mengandung dimensi ibadah dan spiritual yang tidak dimiliki pajak. Walau keduanya sama-sama memiliki tujuan sosial, perbedaan mendasar terletak pada pengaturan: zakat diatur oleh syariat, sedangkan pajak oleh peraturan negara.
Islam mendukung pajak sebagai instrumen sah jika dijalankan adil dan bertanggung jawab, tetapi tetap membedakannya dari zakat maupun wakaf.
Pernyataan Sri Mulyani Dapat Kritikan dari Ketua Umum IWPI
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, melontarkan kritik tajam terhadap Sri Mulyani. Ia menilai Menteri Keuangan keliru memahami konsep empat sifat Nabi Muhammad SAW — siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Rinto menyoroti pernyataan Sri Mulyani yang lebih menekankan tabligh dan fathanah dibandingkan mendalami sepenuhnya siddiq dan amanah. Menurutnya, ini adalah kesalahan teologis sekaligus pandangan berbahaya dalam tata kelola negara.
“Dalam pandangan Cak Nun, siddiq adalah kesungguhan total dalam niat, sikap, dan perjuangan. Dari siddiq lahir amanah. Tanpa keduanya, pengelolaan keuangan negara akan cacat sejak akar,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menilai kebijakan Sri Mulyani mengabaikan sifat siddiq dan amanah. Sebagai contoh, ia menyebut sistem perpajakan Indonesia ruwet, menakutkan, dan penuh jebakan aturan, dengan lebih dari 6.000 regulasi yang sebagian tumpang-tindih. Menurutnya, sistem ini tidak transparan seperti zakat yang jelas, sederhana, dan adil.
Rinto juga menuding aparat pajak di bawah Kementerian Keuangan kerap melanggar aturan mereka sendiri, termasuk gagal membuat surat kuasa yang benar di pengadilan.
“Tabligh tanpa amanah hanyalah propaganda. Fathanah tanpa siddiq hanyalah kecerdikan untuk mengelabui rakyat,” tegasnya.
Respons Sri Mulyani
Dalam forum yang sama, Sri Mulyani menegaskan bahwa empat sifat Nabi Muhammad SAW adalah fondasi good governance. Ia menyebut dua sifat yang sering tercederai dalam membangun perekonomian syariah adalah siddiq dan amanah.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam mengelola dana negara agar tidak menzalimi rakyat. Menurutnya, tabligh berarti transparansi, dan fathanah adalah kecerdasan menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan ancaman perang modern.
Pernyataan kedua pihak ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena kritik Rinto diarahkan langsung pada kebijakan dan tata kelola yang berada di bawah kendali Sri Mulyani.




