Diduga Izin PT GNI  Beroperasi Di Atas lahan Orang Lain, Komisi III DPRD Angkat Bicara

PALU, Indeks News — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara.

Menurut Safri, PT GNI disinyalir beroperasi di atas lahan yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Dugaan tumpang tindih kegiatan usaha IPSDA oleh GNI ini sangat serius. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan mengelola SDA dan potensi kerugian negara yang tak bisa diabaikan,” ujar Safri kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Safri menilai, dugaan tumpang tindih izin tersebut mengindikasikan bahwa PT GNI telah menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air tanpa memperhatikan tata kelola perizinan yang semestinya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, aktivitas GNI dalam memanfaatkan sumber daya air sarat pelanggaran prosedural, administrasi, bahkan cacat hukum.

“Dugaan tumpang tindih izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air,” tegas Safri.

Ia menambahkan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penguasaan sumber daya negara secara ilegal, yang berpotensi menggerus pendapatan negara sekaligus merusak kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas agar tidak muncul konflik hukum antara pemegang izin sebelumnya dan pihak GNI.

“Gubernur Sulteng harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Safri.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses