3 Perangkat Desa di Luwu Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp239 Juta!

LUWU, Indeks News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ketiganya yakni Kepala Desa berinisial AN, Sekretaris Desa AR, dan Bendahara Desa R, setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat serta hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp239.615.691.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardi Aman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana desa. Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga perangkat desa sebagai tersangka,” ujar Ardi dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini bermula dari temuan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kondisi nyata di lapangan. Beberapa kegiatan fisik dan nonfisik dilaporkan sudah selesai, padahal tidak terealisasi sesuai rencana anggaran.

“Ketiga tersangka bekerja sama memalsukan dan merekayasa laporan pertanggungjawaban. Laporan penggunaan anggaran dibuat seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan padahal tidak sesuai kenyataan,” tambah Ardi Aman.

Audit Inspektorat menemukan pengeluaran fiktif, tanda tangan palsu, serta bukti administrasi yang tidak valid. Akibatnya, keuangan negara dirugikan mencapai Rp239 juta lebih.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat keputusan penyidik Kejari Luwu dengan nomor TAP-2324 hingga TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” jelas Ardi.

Nilai kerugian keuangan negara Rp239 juta lebih diperoleh dari laporan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen, laporan keuangan, serta bukti transaksi yang diduga kuat terkait praktik penyelewengan dana desa.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Ardi Aman.

Kejari Luwu masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal pemerintahan desa.

“Kami akan menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Ardi.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

“Dana desa adalah amanah rakyat. Penyalahgunaan dana sekecil apa pun akan diproses hukum,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Luwu. Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga sedang dipersiapkan.

Kabupaten Luwu diketahui menerima alokasi dana desa cukup besar setiap tahunnya. Pada 2024, total dana yang digelontorkan ke 227 desa di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp180 miliar.

Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi warga. Namun, penyimpangan masih ditemukan dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses