Dirjenpas Ungkap Fakta Baru Kasus Ammar Zoni: Tidak Edarkan Narkoba di Rutan

Indeks News – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa aktor Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Klarifikasi Dirjenpas ini sekaligus meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebut Ammar menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

“Ini salah satu hal yang miss dan perlu kami luruskan. Ammar Zoni bukan untuk peredaran narkoba. Kasus ini hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Mashudi di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip iNews, pada hari Selasa (21/10/2025).

Dirjenpas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2025 saat petugas melakukan penggeledahan rutin di sel tahanan yang ditempati Ammar Zoni bersama enam orang lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu linting ganja di kamar tahanan tersebut.

“Saat penggeledahan, satu kamar ada tujuh orang, termasuk Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja satu linting. Setelah itu, Ammar langsung dimasukkan ke sel khusus selama 40 hari,” jelasnya.

Dirjenpas menduga ganja yang ditemukan di dalam kamar tahanan berasal dari penyelundupan saat jam besuk.

Dirjenpas mengakui adanya kelengahan petugas dalam proses pemeriksaan pengunjung.

“Dari hasil pemeriksaan, ganja itu diduga diselipkan saat kunjungan. Petugas kami mungkin ada yang lengah karena situasi kunjungan cukup ramai. Namun, kami terus berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut,” ungkap Mashudi.

Beberapa waktu setelah kejadian, pihak Ditjenpas memutuskan untuk memindahkan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, bersama lima warga binaan lainnya.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut langkah tersebut sebagai bukti ketegasan pemerintah terhadap siapa pun yang terlibat pelanggaran di dalam lapas.

“Ini bukti keseriusan kami. Siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran, terutama terkait narkoba, akan ditindak tegas,” tegas Rika.

Ia menambahkan, di Nusakambangan para narapidana akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum untuk membentuk perilaku yang lebih baik, sekaligus melindungi lapas dari potensi peredaran narkoba.

Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Protes

Namun, keputusan pemindahan Ammar Zoni menuai protes keras dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Mereka menilai langkah tersebut berlebihan dan tidak proporsional.

“Menurut kami ini terlalu berlebihan. Pemindahan ke Nusakambangan seakan-akan membuat klien kami seperti kartel besar. Banyak fans yang menyampaikan kekecewaan,” kata Jon Mathias, Sabtu (18/10/2025).

Jon juga menyoroti asas praduga tak bersalah yang dinilainya diabaikan.

Ia menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan seharusnya dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Harusnya diproses dulu di persidangan. Kalau nanti terbukti bersalah, baru bisa dipindah ke Nusakambangan. Ini belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Kasus Ammar Zoni kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena statusnya sebagai artis, tetapi juga karena langkah tegas pemerintah dalam menjaga lapas dari peredaran narkoba.

Meski demikian, kontroversi seputar proporsionalitas hukuman dan penegakan asas praduga tak bersalah masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses