Iklan
Iklan

Anies Baswedan Akan Terapkan Wajib Vaksin Sebagai Syarat Membuka Tempat Hiburan

- Advertisement -
Anies Baswedan tengah mewacanakan wajib vaksin menjadi salah satu syarat untuk membuka kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan luar ruangan. Hal ini akan dijadikan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (31/7/2021).

Anies Baswedan juga mengatakan bukan hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

“Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi,” imbuhnya.

Namun, Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Kemudian Anies juga menjelaskan wajib vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

“Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan,” tegasnya.

Anies mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

“Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana, juga silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya.

Namun, kata Anies, tetap ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi. “Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari COVID-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas COVID-19,” kata Anies.

Anies mengatakan kantor non-esensial akan segera diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib vaksin. Ketentuan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.

Namun selain penyintas COVID-19, pengecualian juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit komorbid (penyerta).

Masyarakat yang mempunyai komorbid hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu untuk penerapan kebijakan tersebut. Anies juga memahami akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin.

Namun Anies mengatakan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan suntikan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus COVID-19.

“Daripada repot-repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin itu menurunkan resiko kematian, vaksin itu mudah dan gratis, maka lama-lama semakin banyak orangnya akan divaksin, maka justru membahayakan diri sendiri kalau kita terus-menerus menghindari vaksin,” pungkasnya

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA