spot_img
spot_img

ASN Pesta Sabu Digerebek Polisi, Ditemukan Senpi Rakitan

Indeks News – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro berinisial RAF (37) digerebek polisi saat tengah berpesta sabu di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (5/8) malam.

Dalam penggerebekan pesta sabu tersebut, tiga orang lainnya turut diamankan, yakni MRI (30) warga Pesawaran, ASZ (23) warga Metro Pusat, dan S (25) warga Metro Utara.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar Hangga dalam keterangannya.

Tak hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver silinder putar yang disembunyikan oleh MRI di balik celananya. MRI mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.

Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul senjata api rakitan tersebut melalui Satreskrim Polres Metro.

Para tersangka pesta sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Khusus untuk MRI, polisi juga menambahkan jeratan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses