MEDAN, Indeks News – Baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pria kelahiran 1983 yang mengawali karier sebagai PNS sejak 2002 itu terseret kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Selama masa kepemimpinan Bobby Nasution, Erwin menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan hingga Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Ketika Bobby digantikan Rico Waas, karier Erwin kembali menanjak hingga akhirnya dilantik sebagai Kadishub pada 22 Agustus 2025.
Namun, belum genap tiga bulan memimpin Dinas Perhubungan, ia tersandung kasus dugaan korupsi yang terjadi saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF di era pemerintahan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja hati-hati dan tidak melanggar hukum.
“Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum,” ujar Rico kepada Kompas.com. Ia menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejari Medan.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra menjelaskan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival dilaksanakan di sebuah hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Berdasarkan perhitungan inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000. Selain itu, terdapat sejumlah item kegiatan yang tidak sesuai ketentuan serta utang pembayaran hotel senilai Rp 70 juta yang belum dilunasi.
Selain Erwin, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri. Benny dan MH telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Sementara itu, Erwin tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit.
“Pemanggilan kedua akan segera dikirim. Jika kembali mangkir, kami lakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




