Bolsonaro Ajukan Banding atas Vonis 27 Tahun Penjara Kasus Upaya Kudeta

Indeks News – Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, resmi mengajukan banding atas vonis 27 tahun tiga bulan penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Brasil.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus upaya kudeta gagal setelah kekalahannya dalam Pemilu 2022 melawan Presiden Luiz Inácio “Lula” da Silva.

Dikutip dari AFP, Selasa (28/10/2025), upaya banding itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang menilai putusan hakim penuh “ambiguitas, kelalaian, kontradiksi, dan ketidakjelasan”.

Mereka menegaskan, Mahkamah Agung telah melakukan pelanggaran prinsip keadilan dan mengabaikan bukti yang meringankan Bolsonaro.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebut Bolsonaro sebagai pemimpin organisasi kriminal yang berupaya menggulingkan hasil sah pemilihan presiden 2022.

Politisi sayap kanan itu dinilai telah menghasut massa pendukungnya untuk menyerbu Mahkamah Agung, Istana Kepresidenan, dan Parlemen Brasil di ibu kota Brasilia, pada Januari 2023.

Kerusuhan tersebut menyebabkan kerusakan besar pada fasilitas negara dan dianggap sebagai serangan langsung terhadap demokrasi Brasil.

Lebih jauh, muncul laporan bahwa di bawah nama sandi “Grüner und Gelber Dolch” (Belati Hijau dan Kuning), terdapat rencana pembunuhan terhadap Presiden Lula, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, serta Hakim Agung Alexandre de Moraes.

Nama terakhir disebut-sebut sebagai musuh politik utama Bolsonaro selama menjabat.

Vonis berat terhadap Bolsonaro memicu ketegangan diplomatik antara Brasil dan Amerika Serikat.

Washington telah mengeluarkan peringatan keras, termasuk pembatasan visa dan sanksi keuangan terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan Brasil yang terlibat dalam kasus ini.

Pemerintah AS menilai proses hukum terhadap Bolsonaro sarat muatan politik dan berpotensi mengancam stabilitas kawasan Amerika Selatan.

Kendati demikian, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman tegas, dengan empat dari lima hakim memutus mantan presiden Brazil bersalah atas upaya kudeta terhadap pemerintahan konstitusional.

Hukuman itu menjadikan Bolsonaro sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah Brasil yang dijatuhi pidana penjara karena berusaha merebut kekuasaan secara inkonstitusional.

Dengan langkah banding yang kini diajukan, drama politik Brasil diprediksi akan terus bergulir dan menimbulkan dampak besar bagi hubungan diplomatik internasional serta stabilitas demokrasi di kawasan tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses