BPKP vs KPK: Siapa Benar? Kontroversi ASDP Meledak, Prabowo Beri Keputusan Mengejutkan

Jakarta, Indeks News – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah keras klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan awal dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Bantahan itu disampaikan melalui Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam rilis resminya

Gunawan menegaskan bahwa BPKP tidak pernah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP kepada KPK.

“Kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Gunawan.

Ia menjelaskan, BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021. Hasil reviu tersebut disampaikan kepada ASDP sebagai entitas peminta, sesuai mekanisme audit internal.

Menurutnya, temuan itu digunakan ASDP untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk governance, risk, and control (GRC).

Gunawan menegaskan bahwa seluruh produk pengawasan BPKP bersifat internal dan hanya diberikan kepada entitas yang meminta audit tersebut.
“Hasil pengawasan tidak ditujukan kepada pihak lain,” tegasnya.

BPKP juga mengungkap bahwa KPK sempat meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN pada 2024. Namun pada akhirnya, KPK menggunakan tim akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ASDP bermula dari laporan auditor BPKP. Klaim ini kini dibantah secara resmi oleh BPKP.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019–2022. Langkah ini diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Ketiga terdakwa tersebut adalah: Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP),  Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rehabilitasi ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah polemik antara BPKP dan KPK terkait proses awal penyelidikan kasus ASDP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses