Jakarta, IndekNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan moratorium atau penghentian sementara program tersebut.
Desakan muncul setelah tercatat 5.626 kasus keracunan makanan menimpa siswa dan guru di 17 provinsi sejak MBG diluncurkan pada Januari 2025. Menurut CEO CISDI, Diah Saminarsih, jumlah ini ibarat fenomena gunung es karena pemerintah belum memiliki sistem pelaporan publik yang transparan.
“Program MBG dilaksanakan terburu-buru demi target 82,9 juta penerima manfaat. Dampaknya, tata kelola, keamanan pangan, hingga pengawasan kualitas gizi tidak tertata dengan baik,” ujar Diah
Selain keracunan, CISDI menilai menu MBG di banyak sekolah dipenuhi pangan ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak. Kondisi ini dikhawatirkan berisiko memicu obesitas dan kontraproduktif terhadap tujuan awal MBG.
Sejumlah lembaga seperti Indef, TII, dan CIPS juga menyerukan penghentian sementara. Mereka menyoroti lemahnya regulasi, potensi beban APBN, hingga risiko korupsi anggaran yang sudah mencapai puluhan triliun rupiah.
CISDI menegaskan, moratorium perlu dilakukan agar pemerintah bisa mengevaluasi menyeluruh, memperbaiki tata kelola, serta memastikan hak anak untuk mendapatkan makanan sehat dan aman benar-benar terpenuhi.
Desakan menghentikan program MBG juga disampaikan oleh peneliti dan analis kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto. Ia menilai penghentian sementara diperlukan agar pemerintah bisa fokus memperbaiki tata kelola dan merancang desain program yang jelas berbasis bukti.
“Penting bagi pemerintah untuk menghentikan sementara dan mengevaluasi jalannya Program MBG. Setelah lebih dari 6 bulan berjalan tanpa tata kelola yang jelas, ambisi untuk terus meningkatkan penerima secara drastis sampai 82,9 juta orang berisiko memperparah skala kasus yang sudah terjadi, seperti keracunan dan konsumsi pangan ultraolahan,” kata Jimmy Ahad, 21 September 2025.
Hasil penelitian CIPS menemukan sejumlah masalah yang menghambat efektivitas program ini. CIPS mencatat belum ada kerangka regulasi yang menjadi payung hukum bagi program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Hingga kini, MBG tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Kekosongan hukum ini dinilai membuat pembagian peran antar lembaga tidak jelas.
Ia menilai tambahan anggaran itu belum tentu memberikan dampak sesuai harapan. Tanpa tata kelola yang matang sejak awal, MBG justru berpotensi memperbesar risiko, mulai dari kasus keracunan, keterlambatan distribusi di daerah 3T, hingga masalah gizi akibat penggunaan pangan ultraolahan.
Jimmy menambahkan, peningkatan anggaran seharusnya diikuti efektivitas program. Namun efektivitas itu belum terbukti sejak MBG resmi berjalan pada Januari 2025. Per Agustus, serapan anggaran baru sekitar Rp 8 triliun, atau rata-rata Rp 1,14 triliun per bulan.
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis hasil pemantauan terbaru soal kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program MBG. Hingga pertengahan September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 5.360 anak di berbagai daerah mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program pemerintah tersebut.
“Jumlah ini bisa dipastikan lebih besar, sebab banyak sekolah dan pemerintah daerah justru memilih menutupi kasus,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis yang diterima dan dilansir dari Tempo
Ubaid menilai temuan tersebut menjadi bukti kegagalan tata kelola MBG yang dikendalikan Badan Gizi Nasional (BGN). “Kalau hanya sekali, mungkin bisa disebut kesalahan teknis. Tapi bila ribuan anak menjadi korban di banyak tempat, ini jelas kesalahan sistemik,” ujarnya.(*)




