Curi Barang di Tempat Kerja, 3 Karyawan Toko di Tangkap Polisi

curi barang
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah toko di kawasan Pasar Raya Kota Padang. Pelaku yang berinisial H (26), A (23) dan Z (44) nekat mencuri di toko tempat mereka berkerja.

“Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/3/2021).

Pencurian itu dilakukan para tersangka pada Jumat (12/3/2021). Ketika itu para tersangka sengaja menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang.

“Setelah pemilik pergi, barulah tersangka mengambil barang-barang toko yang menjual cat serta alat bangunan lainnya,” ujar Rico.

Dalam aksinya, pelaku mencuri sebuah handphone dan uang Rp 2 juta dari toko tempat mereka bekerja. Barang curian itu dijual ke penadah berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ditangkap, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Namun mereka tidak sadar jika perbuatan itu terekam kamera CCTV.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang. Sedangkan penadah berinsial R masih jadi buronan polisi. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments