Iklan
Iklan

Dapatkan Pinjaman dari Pemerintah Rp 10 Juta Melalui Bank BRI, Ini Syaratnya

- Advertisement -
Pemerintah mengucurkan pinjaman Rp 10 juta melalui Bank BRI bagi pelaku usaha agar mendapatkan dana segar sebagai penambah modal usaha di saat pandemi, khususnya bagi Anda yang belum dapat bantuan.

Silahkan ajukan melalui HP secara online. Pinjaman Rp 10 juta ini khusus bagi masyarakat yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta. Sedangkan, bantuan UMKM atau BPUM Rp 1,2 sebelumnya diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil.

Sementara, pedagang pasar, warung mi, baso dan soto atau lainnya juga bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta. Namun belum semua pelaku usaha kecil itu kebagian bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

Nah, bagi Anda yang belum kebagian bantuan Rp 1,2 juta ayo segera ajukan pinjaman di bank BRI dalam program KUR Super Mikro ke BRI.

Pinjaman

Perlu Anda diketahui, ini merupakan KUR Super Mikro bantuan modal dari Bank BRI kepada UMKM kecil atau super mikro tersebut. Sementara, nilai kredit yang disalurkan Bank BRI tersebut maksimal Rp 10 juta.

Bagi para pekerja yang terkena PHK juga bisa mengajukan KUR Super Mikro. Begitupun ibu rumah tangga pemilik usaha produktif kala mikro atau usaha rumahan bisa mengajukan KUR Super Mikro ini.

KUR Super Mikro pinjaman tanpa agunan atau KTA. Yang jadi agunan adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Syarat penerima KUR Super Mikro:

1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan syaratnya:

Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau

Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau

Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3, Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.

4. Belum pernah menerima KUR.

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Info lebih lanjut hubungi kontak BRI 14017/1500017.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA